Masyarakat Pontianak Dirugikan Adanya Transaksi BBM Non-Tunai, Perbankan Diuntungkan
Cari Berita

Advertisement

Masyarakat Pontianak Dirugikan Adanya Transaksi BBM Non-Tunai, Perbankan Diuntungkan

Wednesday, September 4, 2019

Masyarakat Pontianak Dirugikan Adanya Transaksi BBM Non-Tunai, Perbankan Diuntungkan
DALAM HOST - Sekilas transaksi BBM non tunai, aman, nyaman, efisien, praktis dan cepat, tapi jika deperhitungkan itu hanya menguntuntungkan perbankan dan merugikan masyarakat Kota Pontianak.

Tidak hanya itu, ternyata kebijakan tersebut juga sangat mencedrai hak konsumen atau bahkan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang atau bahasa sederhananya melarang kebebasan konsumen menggunakan uang kartal sebagai alat transaksi yang sah di mata hukum.

Kerugian masyarakat ketika menggunakan transaksi BBM non-tunai bisa dilihat dari beberapa aspek Misanya, kerugian pertama adalah dari potongan uang kartu sebesar Rp.10.000 - Rp.20.000, atau bahkan lebih ketika pertama kali membuat kartu elektronik di BANK, saat itulah Konsumen BBM dipaksa setor ke bank atas nama biaya kartu.

Kerugian kedua, pengguna BBM juga terpaksa harus mengendapkan uangnya di dalam kartu pembayaran, Jika diakumulasi, bisa ratusan bahkan meliaran rupiah dana mengendap milik para pengguna BBM.

Kerugian ketiga, potensi ratusan bahkan meliaran rupiah yang akan digarap bank dari selisih saldo minimal dengan tarif tol terendah, misalnya tarif terendah adalah Rp.10.000.

Jadi, ketika saldo yang ada kurang dari Rp.10.000, dipastikan sisa saldo itu tak pernah bisa dimanfaatkan oleh pemilik kartu dan akan menjadi milik bank.

Penerapan penggunaan transaksi BBM non tunai tidak hanya merugikan masyarakat,  tapi ini dianggap hanya permainan perbankan dalam mengkapitalisasi model transaksi elektronik yang tujuan mengambil keuntungan.

Artinya pengguna elektronik card untuk transaksi BBM masyarakat dikenai beban yang tidak sedikit dan yang menjadi aneh ini cendrung paksakan atau dengan kata lain masyarakat tidak diberikan pilihan, padahal uang kartal adalah sebagai alat tukar yang sah bisa digunakan dimanapun dan kapanpun.

Pada asal 23 UU mata uang menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Artinya ketika SPBU kemudian tidak menerima uang kartal sebagai alat pertukran uang yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum. Maksud bukan tidak boleh menerapakan dan menggunakan transaksi non-tunai.

Tapi yang manjadi masalah kemudian adalah ketika penerapan tersebut berifat wajib sebab itu menghilangkan fungsi uang kartal sebagai alat transaksi yang sah di mata hukum, kedua menghilangkan hak konsumen, ketiga melawan peraturan perundang-undangan.

Kalaupun itu adalah seruan nasional menggunakan uang elektronik atau pun karena ingin menjadikan Kota Pontianak sebagai kota smart city itu tidak bisa menjadi sebuah alasan untuk mewajibkan pengguna BBM melakukan pembayaran non tunai.

Sumber tulisan dari Pontianak Satu dengan judul Kapitalisasi Transaksi BBM Non-Tunai di Kota Pontianak Rugikan Masyarakat Untungkan Perbankan